UU No 5 tahun 1990 juga memberikan larangan terkait satwa yg dilindungi ini. Dikatakan bahwa paus merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU tersebut sehingga meskipun mati, warga tak seharusnya memotong dan memakan dagingnya seenaknya saja. Bahkan untuk sekedar diawetkan saja sudah dilarang.
Langkah yang paling baik ialah mengupayakan agar paus yang terdampar bisa kembali ke laut. Jika akhirnya paus harus mati di darat, maka sebaiknya dikuburkan atau dilarung ke laut.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada 46 paus yang tedampar di NTT. Malangnya, 44 dari paus yang terdampar itu mati karena tak berhasil diselamatkan. Beberapa ekor paus yang mati tersebut dagingnya dipotong beramai-ramai oleh warga sekitar.
Kenapa paus bisa terdampar?
Penyebab banyaknya paus yang terdampar kali ini diduga ada dua, yakni faktor alam dan manusia. Faktor manusia termasuk limbah sedangkan faktor alam ialah pergerakan lempeng tektonik yang kemudian membuat navigasi paus menjadi kacau.
Karena paus yang terdampar di daerah yang memang menjadi jalur migrasinya itu, diduga ada sesuatu yang membuat paus tersebut mabuk. Limbah tambang di Selat Timor diduga sebagai penyebab terdamparnya paus dalam jumlah besar kali ini.
Biasanya, faktor alam tak membuat banyak paus terdampar. Karena itu, alasan limbah dirasa lebih masuk akal. Namun agar lebih pasti, pihak terkait akan berusaha meneliti penyebab terdamparnya paus di NTT tersebut.
0 comments:
Posting Komentar